Saya pernah dengar bahwa wanita tidak diperbolehkan bertadarus lewat speaker, dengan alasan suara wanita itu aurat, benarkah demikian? mari tetap bersama ngaji.web.id untuk mengkaji bersama hukumnya dengan merujuk qaul para ulama.
1. Keutamaan Bertadarus Dibulan Ramadhan
a. Anjuran bertadarus
Sebelum membahas hukum suara wanita, kita bahas keutamaan tadarus dulu. Imam Al-Shan’aniy, didalam kitabnya Subulussalam mengatakan:
“Menegakkan bulan Ramadhan yaitu menegakkan malam Ramadhan dengan shalat atau membaca Al-Qur’an. Imam Al-Nawawi berkata: menegakkan bulan Ramadhan sudah terpenuhi dengan shalat tarawih, dan itu isyarat bahwa tidak disyaratkan melaksanakan shalat sunnah pada seluruh malam”.
Syaikh Al-Munawi didalam kitabnya Faidlul Qadir mengatakan bahwa menegakkan bulan Ramadhan adalah menegakkan keta’atan di bulan Ramadhan dengan melaksanakan shalat tarawih dan menghidupkan malam-malamnya dengan berbagai ibadah. Kemudian Syaikh Al-Munawi melanjutkan:
“Menegakkan bulan Ramadhan juga dapat dilakukan dengan tiwalah Al-Qur’an, shalat, melakukan berbagai dzikir, atau belajar ilmu-ilmu agama dan demikian juga dengan melakukan berbagai amal-amal ukhwari, namun sudah dianggap menegakkan malam Ramadhan dengan menganggungkan malamnya, bahkan dikatakan sudah mencukupi dengan shalat Isya’ dan shubuh berjama’ah”.
b. Kebiasaan Ulama Salaf Bertadarus Dibulan Suci
“Imam Malik, ketika memasuki bulan Ramadhan, ia meninggalkan sementara kebiasaan membaca Hadits dan majelis-mejelis taklim, kemudian beralih pada pembacaan Al-Qur’an dengan mushhaf”.
Banyak generasi-generasi umat Islam terdahulu mengkhususkan bulan Ramadhan dengan memperbanya membaca Al-Qur’an. Menurut Imam Az-Zuhri, ramadhan adalah bulan tilawah.
“Imam Az-Zuhri rahimahullah, ketika memasuki bulan Ramadhan ia mengatakan, Ramadhan adalah bulan tiwalatil Qur’an dan bulan memberi jamuan makan”.
“Qadatah rahimahullah, ia selalu mengkhatamkan Al-Qur’an pada setiap 7 malam, sedangkan pada bulan Ramadhan ia mengkhatamkan Al-Qur’an setiap 3 hari, adapun pada 10 terakhir bulan Ramadhan, ia mengkhatamkan Al-Qur’an setiap malam”
“Ibrahim Al-Nakh’iy rahimahullah mengkhatamkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan setiap 3 malam, dan pada 10 terakhir bulan Ramadhan mengkhatamkan Al-Qur’an setiap 2 malam”.
“Al-Aswad rahimahillah membaca Al-Qur’an seluruhnya pada 2 malam di seluruh bulan, termasuk bulan Ramadhan”.
“Al-Azdi (tabi’in tsiqah) mengkhatamkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan setiap malam”
“Muhammad bin Wasi’ mengkhatamakan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan setiap malam”
“Imam Abu Hanifah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap malam dalam satu raka’at”.
“Sa’id bin Jubair mengkhatamkan Al-Qur’an diantara Maghrib dan ‘Isya’ pada bulan Ramadhan”
c. Adakah Tuntunan Bertadarus?
Syaikh Nawawi Al-Bantani didalam kitabnya Nihayatuz Zain mengatakan,
“Diantara cara membaca Al-Qur’an adalah mudarasah/tadarrus, yang sering disebut dengan al-Idarah, yaitu seseorang membaca Al-Qur’an atas orang lain, dan orang lain itu juga membaca Al-Qur’an padanya, meskipun apa yang dibaca oleh yang lain tidak seperti yang orang yang pertama”.
Hal ini juga sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alayhi wa Sallam bersama Malaikat Jibril, disebutkan didalam Shahih Al-Bukhari,
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Salam orang yang paling dermawan diantara manusia. Dan beliau paling pemurah pada bulan Ramadhan ketika Jibril bertemu beliau, Malaikat Jibril selalu mengunjungi Rasulullah pada setiap malam bulan Ramadhan kemudian beliau menyimakkan Al-Qur’an kepadanya (melakukan mudarasah/tadarrus). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi waSallam ketika dikunjungi Malaikat Jibril lebih dermawan dalam kebajikan daripada hembusan angin”.
Disamping itu, mendengarkan Al-Qur’an juga merupakan ibadah dan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Sebagaimana sebuah riwayat yang menuturkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang mendengarkan satu ayat dari Kitabullah ‘Azza wa Jalla, ditetapkan baginya kebaikan yang berlipat ganda, dan barangsiapa yang membacanya maka itu akan menjadi cahaya baginya kelak di hari qiyamat”. (HR. Ahmad)
“Barangsiapa yang mendengarkan satu ayat dari Kitabullah maka ia akan mendapatkan cahaya Al-Qur’an” (HR. Ad-Darimi)
2. Menggunakan Pengeras Suara Pada Hal yang Bernilai Ibadah
Dalam ibadah yang memerlukan speaker seperti adzan, tadarrus dan lainnya hukumnya adal boleh, dalamKitab Risalatu Taudlihil Maksud halaman 16:
“Hasil dari semua hal yang telah kami sebutkan dan kami kutipkan dalam lembaran-l
3. Suara Wanita Auratkah?
Para Ulama Melalui Kitabnya Berpendapat
“Dan suara wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat tetapi haram mendengark
Hasyiyah alBujairam
(Keteranga
- Tidak menimbulka
n fitnah - Tidak merasa nikmat dengan suara tsb,
Namun bila mengakibat
Kesimpulan
Dengan menggabungkan poin poin diatas maka hukum wanita bertadarus dengan speaker adalah sunnah karena banyak pahala bertadarus dibulan puasa. selain itu Speaker adalah diperbolehkan karena termasuk wasilah dalam hal kebaikan, lalu dalam masalah hukum memperdengarkan suara wanita itu juga boleh boleh saja karena suara wanita bukanlah aurat, kecuali jika jelas jelas menimbulkan fitnah.
Sebaiknya memang tadarus al-quran ini ditiru oleh masyarakat muslim dimanapun berada, sebab selain banyak keutamaan seperti diatas tadarus ini juga mempunyai nilai dakwah dan syiar islam. Allah ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah ,maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.
Demikian semoga bermanfaat, Wallahu a’lam
Sumber: ngaji.web.id