Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan. Allah berfirman,
“… barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain …” (QS. al-Baqarah: 184)
Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,
“Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban.” (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146).
Berikut Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu dikutip dariviaberita.com:
Waktu Membayar Hutang Puasa
Waktu pembayaran utang (qadha’) puasa Ramadhan terbentang luas selama 11 bulan, terhitung mulai Syawal hingga Sya’ban, sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya. Jadi, kita boleh membayar utang puasa kapan saja dari 11 bulan tersebut.
Tapi keluasan waktu ini hanya berlaku bagi yang meninggalkan puasa karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syari’at), semisal haid, nifas, sakit, musafir, dan sebagainya.
Namun bagi mereka yang meninggalkan puasa tanpa ada alasan yang bisa diterima oleh syari’at (tanpa ada udzur syar’i), semisal karena malas, maka mereka wajib meng-qadha’nya sesegera mungkin (mubadarah) hingga tertunaikan semua utang puasanya.
Walaupun waktu qadha’ puasa sangat luas, namun kita tetap disunnahkan agar bersegera membayarnya agar segera pula kita terbebas dari utang-utang tersebut.
Tentunya qadha’ puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari terlarang, yakni pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan pada tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13, Dzulhijjah).
Apakah Cara Membayar Hutang Puasa Harus Berurutan
Membayar Hutang puasa boleh dilaksanakan secara berkelanjutan atau berurut-turut, dan boleh pula dilaksanakan secara terpisah-pisah. Jadi, pembayaran utang puasa tidak wajib dibayar secara berurut-urut.
Hukum Menunda Waktu Pembayaran Hutang Puasa
Waktu pembayaran hutang puasa sangat luas, tetapi anehnya masih saja ada yang menyepelekannya/tidak mengindahkannya sehingga kesempatan yang panjang itu disia-siakan begitu saja.
Menanggapi hal ini, para ulama bersepakat bahwa orang semacam ini benar-benar keterlaluan dan dihukumi berdosa karena dia menggampangkan/meremehkan (tasahul) terhadap hukum Allah swt.
Kewajiban yang harus ditunaikannya adalah:
- Beristighfar dan bertaubat atas kelalaiannya menunda-nunda pembayaran utang puasa.
- Membayar qadha’ puasanya setelah Ramadhan.
- Membayar fidyah sebagai sanksi atas sikap tasahul-nya, yakni berupa penyerahan bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (satuan tradisional Arab, kira-kira sama dengan 6 ons dalam satuan metrik) kepada fakir-miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Ini menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sementara menurut ulama-ulama Hanafiyah, membayar fidyah karena tasahul menunda qadha’ puasa tidaklah wajib.
Cara Membayar Fidiyah
Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.
Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung.
Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.
Siapa yang Membayar Fidiyah
- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Jika Jumlah Hari Hutang Puasa Tidak Diiketahui, Bagaimana?
Hal ini bisa saja terjadi pada wali yang ingin menggantikan puasa orang tuanya yang telah meninggal atau pada kita sendiri yang mungkin karena sudah terlalu lama tidak membayarnya jadi lupa berapa jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan.
Nah untuk ini kita bisa melakukan persamaan pada saat melakukan shalat dan kita lupa, maka agama mengajarkan sebaiknya memilih angka yang lebih sedikit atau yang paling maksimum.
Misalnya saja kita lupa apakah punya hutang puasa ramadhan 5 hari atau 7 hari, maka solusinya adalah memilih yang 7 hari tersebu.
Karena dengan demikian kita lebih berhati-hati pada kewajiban puasa ramadhan yang telah ditinggalkan dan kalau pun ternyata sebenarnya hanya 5 hari maka otomatis ia akan bernilai sebagai puasa sunnah.
Sumber: benankmerah.co