Sesuai analisa ilmu astronomi akan terjadi gerhana bulan total terlama, Sabtu 28 Juli. Mulai lewat tengah malam sampai lebih dari waktu Subuh.
Ada sebagian masjid melaksanakan shalat gerhana bulan sebelum Subuh. Ini tidak ada masalah. Namun ada juga yang melaksanakan shalat gerhana setelah Subuh.
Inilah yang menjadi pertanyaan. Bolehkah?
Dua Waktu Dilarang Shalat Sunah
Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh shalat setelah Subuh sampai matahari naik. Dan tidak boleh shalat setelah Ashar sampai matahari tenggelam” (HR Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Ulama Syafi’iyah
Hadis di atas menunjukkan larangan shalat Sunnah setelah Subuh dan Ashar. Namun kita simak penjelasan Ulama Syafi’iyah yang diwakili oleh Imam An-Nawawi:
Hukum masalah ini, menurut madzhab kita larangan shalat di waktu tersebut adalah shalat Sunnah yang tidak memiliki sebab
“Sedangkan shalat yang memiliki sebab maka tidak makruh. Maksudnya adalah shalat yang memiliki sebab yang mendahului. Seperti meng-qadla’ shalat, baik shalat wajib atau shalat Sunnah… Shalat jenazah, sujud Tilawah, sujud syukur dan shalat gerhana.” (Al-Majmu’ 4/170)
Madzhab Syafi’i membolehkan shalat gerhana setelah Subuh. Hal ini ditegaskan oleh pentarjih utama Madzhab Syafi’i:
Jika fajar terbit dan bulan masih dalam keadaan gerhana, atau terjadinya gerhana setelah Subuh dan sebelum terbitnya matahari, maka ada 2 pendapat. Pendapat yang sahih dalam Qaul Jadid adalah dilaksanakan shalat gerhana. Menurut Qaul Qadim tidak dilakukan shalat gerhana (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ 5/54)
Sumber: islami.co