Seorang wanita yang menjalani operasi caesar maka ia menjalani nifas sebagaimana wanita yang melahirkan secara normal. Ketika darah nifas berhenti keluar maka masa nifasnya juga selesai juga.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah memberikan penjelasan ringkas dan menyeluruh mengenai hal ini. Beliau menjelasakan:
“Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan. Baik itu secara normal maupun dengan operasi caesar. Bahkan jika seorang wanita keguguran dan janinnya sudah terbentuk rupa misalnya nampak bentuk kepala, tangan atau kaki dan biasanya jika janin sudah berumur lebih dari 80 hari kehamilan. Maka darah yang keluar (dari keguguran) adalah darah nifas.”
Adapun nifas karena keguguran maka patokannya adalah apakah janin yang keluar sudah ada bentuk atau rupa, misalnya bentuk kepalanya, tangannya atau kakinya dan umumnya ketika kehamilan berusia 80 hari (4 bulan kedua) sebagaimana dalam hadits
Sesungguhnya salah seorang di antara kamu dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya
- selama empat puluh hari berbentuk nutfah,
- kemudian menjadi ‘alaqah selama empat puluh hari pula,
- kemudian menjadi mudhghah selama empat puluh hari pula.
kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya”
dari hadits bisa disimpulkan:
- 40 hari pertama segumpal darah (‘alaqah)
- 40 hari kedua segumpal daging (mudghah), setelah 80 hari ini mulai terbentuk rupa yang menjadi patokan di atas (batas minimal)
- 40 hari ketiga ditiupkan ruh (120 hari atau 4 bulan)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
“Jika seorang wanita keguguran dan telah jelas bentuk rupa manusia seperti kepala, tangan atau kaki atau yang lain maka ia termasuk wanita yang menjalani nifas dan berlaku hukum nifas baginya,
ia tidak shalat dan tidak puasa (Ramadhan) serta tidak halal bagi suaminya berjima’ dengannya sampai ia suci atau sempurna 4o hari lewat.
Kapanpun ia suci kurang dari 4o hari maka wajib mandi wajib (janabah) kemudian shalat dan puasa di bulan Ramadhan serta boleh bagi suaminya berjima’ dengannya. Tidak ada batas minimal lama darah nifas.
Seandainya ia suci dan setelah kelahiran 10 hari atau kurang ataupun lebih dari 10 hari waka ia harus mandi wajib (telah suci) dan berlaku hukum wanita yang telah suci baginya.”
Demikian semoga bermanfaat
Sumber: muslimafiyah.com