Ongkos naik haji di Indonesia tempo dulu tak semahal seperti sekarang. Wajar saja demikian karena nilai mata uang ketika itu masih rendah. Lantas berapa sih ongkos naik haji ketika itu?
Pada tahun 1950, jemaah haji belum menggunakan pesawat sebagai transportasi untuk pergi ke Tanah Suci.
Melainkan menggunakan kapal laut yang menempuh perjalanan sangat lama, hampir satu bulan untuk sampai ke Arab Saudi dari Indonesia.
Jemaah haji Indonesia tahun 1950 tercatat lumayan banyak, yakni mencapai 10.000 orang. Belum lagi ditambah dengan jemaah haji yang berangkat secara mandiri.
Sementara untuk ongkos naik haji dengan menggunakan transportasi laut ketika itu dipatok dengan harga berkisar Rp 7.500.
Kemudian pemerintah mulai menggunakan pesawat sebagai transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia pada tahun 1952.
Lalu dibentuklah perusahaan PT Pelayaran Muslim, satu-satunya panitia haji di Indonesia yang menggunakan pesawat sebagai transportasi untuk pergi ke Tanah Suci.
Untuk ongkos ibadah haji dengan menggunakan pesawat tahun 1952 dibandrol dengan harga Rp 16.691.
Namun pesawat masih kalah populer dari kapal laut sebagai transportasi haji meskipun jarak tempuhnya hanya 9 jam saja.
Kapal laut sebagai transportasi haji mulai dihentikan
Baru pada tahun 1970-an, pengunaan kapal laut sebagai transportasi haji mulai meredup. Hal itu disebabkan karena ongkos naik haji antara naik kapal dan pesawat tidak berbeda jauh.
Menurut Kompas, tarif perjalanan haji menggunakan pesawat 1 Oktober 1970, yaitu sebesar Rp 380.000.
Pada tahun 1974, tarif haji naik pesawat dipatok dengan harga Rp 560.000, sedangkan untuk kapal laut tarifnya tak beda jauh dengan pesawat, yakni Rp 556.000. Oleh karena itu banyak jemaah haji yang lebih memilih naik pesawat.
Kemduian perjalanan haji via laut dihentikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1979 lewat SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001//Pnb-79.
Sejak saat itu, perjalanan haji dilakukan dengan menggunakan pesawat.
Sumber: wowmenariknya.com