Dalam fiqih ada tiga jenis hukum nikah jika dilihat dengan siapa kita menikah.
Pertama haram, yaitu apabila menikah dengan orang yang haram kita nikahi. Dalam Islam, orang yang haram kita nikahi disebut dengan mahram.
Kedua makruh, yaitu menikah dengan qarabah qaribah atau famili dekat seperti sepupu.
Ketiga mubah, yaitu menikah dengan qaribah ba’idahatau famili jauh, serta ajnabiyah atau orang lain yang tidak ada hubungan famili dengan kita.
Dalam Islam, menikah dengan sepupu boleh dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.
Dalam Alquran surat Alahzab ayat 50; Allah berfirman;
“Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh.
Dalam kitab Alwasithdan Ihya’ Ulumuddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar;
“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.
Adapun yang dimaksud famili dekat adalah anak paman atau bibi baik dari jalur bapak atau ibu seperti disebutkan dalam surat Alahzab ayat 50 di atas. Sedangkan selain itu sudah dikatakan famili jauh.
Sumber: bincangsyariah.com